Pasal 65 UU No 2 thn 2017 TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA

UU No 2 thn 2017 tentang jasa konstruksi
Undang undang ini mencabut Undang Undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi

Fokus di

Paragraf 3  mengenai Jangka Waktu dan Kegagalan Pertanggungjawaban Bangunan
pasal 65

sebagai berikut :

Pasal 65

  1. Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
  2. Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.
  3. Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
  4. Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan pertanggungjawaban Penyedia Jasa atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

sebagai catatan untuk pasal di atas, sesuai dengan BAB I, ketentuan Umum Pasal 1 point 6, disebutkan bahwa, Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

Comments

Popular posts from this blog

PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 22/PRT/M/2018 TENTANG PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA