Posts

Pasal 65 UU No 2 thn 2017 TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA

UU No 2 thn 2017 tentang jasa konstruksi Undang undang ini mencabut Undang Undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi Fokus di Paragraf 3  mengenai Jangka Waktu dan Kegagalan Pertanggungjawaban Bangunan pasal 65 sebagai berikut : Pasal 65 Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi. Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi. Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam Kontrak Kerja Konstruksi . Ke

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Image
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Permen tersebut telah diundangkan pada tanggal 18 Mei 2020 peraturan tersebut dapat di akses di http://binakonstruksi.pu.go.id/produk/hukum/category/5-peraturan-menteri atau bisa juga di download di   https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2749/1 atau melalui link http://103.211.51.62/s/Tcg0fn7lfoCbavG Tanggal Ditetapkan    15 Mei 2020 Tanggal Pengundangan    18 Mei 2020 sehingga  otomatis 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dinyatakan tidak berlaku. Detail isi dari Permen 14 2020 adalah sebagai berikut : file word  Lampiran I PL ( pengadaan langsung ) dapat di download di sini file word  Lampiran II JK ( Jasa Konsultansi ) dapat di download di sini file word  Lampiran III PK ( Pekerjaan Konstruksi )dapat di download di sini